Senin, 09 Juni 2014

Memaknai kompetensi guru...



Apakah pemberian sertifikasi guru mencerminkan kualifikasi kompetensi guru...?

Guru merupakan sebuah profesi sebagai mana tersurat dalam undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun 2005.   Guru sebagai tenaga profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melaksanakan evaluasi proses dan hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan, melakukan penelitian, membantu pengembangan dan pengelolaan program sekolah serta mengembangkan profesionalitas. Ada 4 kompetensi yang dipersyaratkan bagi guru profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan tentunya kompetensi profesional. Menurut Vollmer dan Mills (1965) profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan layanan pada orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.

Berdasarkan Undang-undang No.  14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 2 menggariskan beberapa hal: pertama guru sebagai unsur pendidik merupakan tenaga profisional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melaluipendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua guru wajib memiliki kualifaikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45). Kualifikasi akademik minimal yang dimaksud adalah lulusan program sarjana (S1). Dalam melaksanakan tugas keprofesioan, guru berkewajiban: (a) melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (b) merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (c) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (d) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosio-ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (e) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (f) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa (Pasal 60).

Guru yang profesional harus memiliki ciri-ciri menguasai substansi kajian yang mendalam, dapat melaksanakan pembelajaran yang mendidik, berkepribadian, dan memiliki komitmen dan perhatian terhadap perkembangan peserta didik. Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang dan berubah menurut dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya. Untuk dapat meningkatkan kompetensinya, guru perlu memiliki kemampuan untuk menggali informasi dari berbagai sumber termasuk dari sumber elektronika dan melakukan kajian atau penelitian untuk menunjang pembelajaran yang mendidik.

Untuk mencapai kulifikasi kompetensi maka diperlukan model pendidikan calon guru yang bermutu. Model pendidikan guru yang dikembangkan di LPTK adalah model kongkuren yang mengambungkan pembekalan pengetahuan konten atau materi subjek dengan pengetahuan pedagogik secara bersamaan. Ada yang berpendapat bahwa kualitas guru tidak hanya dilihat dari latar belakang pendidikan akan tetapi jam terbang (repertoire) juga sangat berpengaruh. Namun pada praktiknya tidak sedikit yang sudah lama mengajar atau jam terbangnya tinggi, kualitas pembelajaran di kelasnya masih jauh dari profesional. Dan sebaliknya guru yang baru lulus dan minim pengalaman tetapi sudah menunjukkan kulitas mengajar yang cukup baik.

Untuk membekali calon guru diperlukan model perkuliahan dan praktik pengalaman lapangan (PPL) mengajar yang bermutu. Disamping itu proses pengawasan dan monitoring kemajuan praktikan di sekolah harus terus dipantau secara berkelanjutan.  Demikian pula bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik (SERGUR) harus terus mengembangkan diri agar terus dapat mempertahankan kualifikasi dan kompetensinya dari hari kehari.  Model pendidikan dan pelatihan CPD (Continuing professional development)  bagi guru mutlak terus diikuti oleh segenap guru di lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar