Senin, 08 Juli 2019

ATURAN SISTEM ZONASI PPDB 2019..

Adalah suatu kenyataan kebijakan baru pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan telah menerapkan aturan baru zonasi dalam penerimaan siswa baru (PPDB) tahun ini. Tentunya ada nilai positif dan negatif dari kebijakan tersebut. Namun kebijakan ini semoga tidak mengurangi prinsip-prinsip pendidikan untuk semua (Education for all).

Dengan penerapan sistem zonasi maka sistem persekolahan harus berubah secara mendasar. Menurut hemat penulis sebaliknya bukan hanya zonasiperihal wilayah yang diukur dengan jarak sekolah - tempat tinggal, akan tetapi penerapan sistem zonasi harus lebih bermakna, misalnya dapat mengembangkan kearifan lokal (Local wisdom), dengan menerapkan kultur dan budaya daerah setempat dalam proses belajar dan pembelajaran, sehingga menjadi instrumentasi dalam pembekalan nilai-nilai kehidupan hakiki yang positif bagi generasi muda. Sistem zonasi tidak menjadi barrier dan penghalang seseorang untuk dapat menikmati layanan pendidikan yang berkualitas. Demikian pula penerapan sistem zonasi hendaknya tidak menghantui seseorang untuk berkelana mencari ilmu sebagaimana ungkapan "Carilah ilmu sampai ke negeri china".

Yang perlu diperhatikan bagi seluruh stakeholder pendidikan, dengan penerapan sistem zonasi ini adalah sebagai berikut: apakah sarana dan prasarana sekolah sudah siap dan berdistribusi merata untuk semua jenjang sekolah di seluruh tanah air..? Apakah kualitas pendidik (guru) termasuk kepala sekolah sudah sesuai kompetensinya dan profesional..? Apakah lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar cukup kondusif membantu pengembangan pendidikan ?..Apakah manajemen sekolah sudah mumpuni dan sanggup meningkatkan layanan pendidikan yang berkualitas..?

Demikian paparan singkat, bagi kita semua pemerhati pendidikan. Semoga menjadi bahan umpan balik untuk menjadi bahan refleksi kebijakan sistem zonasi PPDB tahun 2019..