Selasa, 10 Februari 2015

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Apakah KKNI itu....?
Apakah KKNI menunjukkan Kualifikasi Sumber daya Manusia Indonesia...??


Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden tanggal 17 Januari 2012 , Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan baru yaitu Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mengatur tentang: jenjang, penyetaraan, dan penerapan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia. 

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework  adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur dan jenjang yaitu:  (1) pendidikan; (2) pelatihan; (3) pengalaman kerja, dan (4) pembelajaran mandiri.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka pendidikan nasional yang diharapkan dapat membangun kesadaran mutu para penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk menghasilkan kualitas SDM yang sesuai dengan deskriptor kualifikasi dan menjadi fondasi pengakuan, akses, kolaborasi  sumber daya manusia  di dunia Internasional dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing bangsa. Selain itu, melalui KKNI diharapkan dapat mendorong terbangunnya country education profile yaitu profil pendidikan dengan data yang komprehensif. Jadi KKNI merupakan tolok ukur sebagai upaya untuk mewujudkan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang dimiliki Indonesia.
Dengan dikeluakannya PP tentang KKNI ini diharapkan dapat mengubah cara pandang terhadap kompetensi seseorang, tidak lagi semata dari Ijazah pendidikan formal, akan tetapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non-formal,  in formal atau otodidak) yang akuntabel dan transparan.

Dengan dikeluarkannya KKNI mengisyaraktakn kepada seluruh stakeholder pendidikan baik formal, non-formal maupun informal untuk mengacu kualitas lulusan sesuai dengan standar leaning outcomes setiap jenjang dalam KKNI. Adapun pengelompokkan kulifikasi sumber daya manusia indonesia menurur KKNI adalah sebagai berikut: Jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.

Secara umum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), terdiri atas 9 (sembilan)  jenjang atau level. Adapun keterkaitan antara latar pendidikan seseorang dengan jenjang bisa dilihat dalam gambar di bawah ini:

 KKNI

Selengkapnya Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:


(Sumber: inti sari PP No 8 tahun 2012)

1 komentar:

  1. VINYL CARABONER MADE TOOL HABANERO
    This is your original guitar made titanium tent stakes from titanium-carabiners. Enjoy vintage vintage music! The original guitar was a huge hit in the world of titanium alloys American rock music! Rating: 5 · ‎3 titanium anodizing reviews · ‎$2.95 ion titanium hair color · ‎Out of titanium jewelry piercing stock

    BalasHapus