Apakah
pemberian sertifikasi guru mencerminkan kualifikasi kompetensi guru...?
Guru
merupakan sebuah profesi sebagai mana tersurat dalam undang-undang guru dan
dosen No. 14 tahun 2005. Guru sebagai tenaga profesional bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melaksanakan evaluasi proses
dan hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, dan pelatihan, melakukan
penelitian, membantu pengembangan dan pengelolaan program sekolah serta
mengembangkan profesionalitas. Ada 4 kompetensi yang dipersyaratkan bagi guru
profesional yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan tentunya kompetensi profesional. Menurut Vollmer dan Mills (1965)
profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual
khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan
untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan
layanan pada orang lain, dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah
tertentu.
Berdasarkan
Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 1 ayat 2 menggariskan beberapa hal: pertama guru sebagai unsur
pendidik merupakan tenaga profisional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melaluipendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Kedua guru wajib memiliki kualifaikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi
lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45).
Kualifikasi akademik minimal yang dimaksud adalah lulusan program sarjana (S1).
Dalam melaksanakan tugas keprofesioan, guru berkewajiban: (a) melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; (b) merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran; (c) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; (d) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang sosio-ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (e) menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan (f) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
(Pasal 60).
Guru
yang profesional harus memiliki ciri-ciri menguasai substansi kajian yang
mendalam, dapat melaksanakan pembelajaran yang mendidik, berkepribadian, dan
memiliki komitmen dan perhatian terhadap perkembangan peserta didik. Karena
substansi kajian dan konteks pembelajaran selalu berkembang dan berubah menurut
dimensi ruang dan waktu, guru dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya.
Untuk dapat meningkatkan kompetensinya, guru perlu memiliki kemampuan untuk menggali
informasi dari berbagai sumber termasuk dari sumber elektronika dan melakukan
kajian atau penelitian untuk menunjang pembelajaran yang mendidik.
Untuk mencapai kulifikasi kompetensi maka
diperlukan model pendidikan calon guru yang bermutu. Model pendidikan guru yang
dikembangkan di LPTK adalah model kongkuren yang mengambungkan pembekalan
pengetahuan konten atau materi subjek dengan pengetahuan pedagogik secara
bersamaan. Ada yang berpendapat bahwa kualitas guru tidak hanya dilihat dari
latar belakang pendidikan akan tetapi jam terbang (repertoire) juga sangat berpengaruh. Namun pada praktiknya tidak
sedikit yang sudah lama mengajar atau jam terbangnya tinggi, kualitas
pembelajaran di kelasnya masih jauh dari profesional. Dan sebaliknya guru yang
baru lulus dan minim pengalaman tetapi sudah menunjukkan kulitas mengajar yang
cukup baik.
Untuk membekali calon guru diperlukan model perkuliahan
dan praktik pengalaman lapangan (PPL) mengajar yang bermutu.
Disamping itu proses pengawasan dan monitoring kemajuan praktikan di sekolah
harus terus dipantau secara berkelanjutan. Demikian pula bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik (SERGUR) harus terus mengembangkan diri agar terus dapat mempertahankan kualifikasi dan kompetensinya dari hari kehari. Model pendidikan dan pelatihan CPD (Continuing professional development) bagi guru mutlak terus diikuti oleh segenap guru di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar