Apakah KKNI itu....?
Apakah KKNI menunjukkan Kualifikasi Sumber daya Manusia Indonesia...??
Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden tanggal 17 Januari 2012 , Presiden RI telah mengeluarkan Peraturan baru yaitu Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mengatur tentang: jenjang, penyetaraan, dan penerapan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) atau Indonesian Qualification Framework
adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang
pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur
pekerjaan di berbagai sektor.
Kualifikasi pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merefleksikan capaian pembelajaran (learning outcomes) yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur dan jenjang yaitu: (1) pendidikan; (2) pelatihan; (3) pengalaman kerja, dan (4) pembelajaran mandiri.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan kerangka pendidikan nasional yang diharapkan dapat membangun kesadaran mutu para penyelenggara pendidikan di Indonesia untuk menghasilkan kualitas SDM yang sesuai dengan deskriptor kualifikasi
dan menjadi fondasi pengakuan, akses, kolaborasi sumber daya manusia
di dunia Internasional dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing
bangsa. Selain itu, melalui KKNI diharapkan dapat mendorong terbangunnya country education profile yaitu profil pendidikan dengan data yang komprehensif. Jadi KKNI merupakan tolok ukur sebagai upaya untuk mewujudkan mutu dan jati diri Bangsa
Indonesia terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan nasional yang
dimiliki Indonesia.
Dengan dikeluakannya PP tentang KKNI ini diharapkan dapat mengubah cara pandang terhadap kompetensi seseorang, tidak lagi semata dari Ijazah pendidikan formal, akan tetapi dengan
melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional
sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas
(formal, non-formal, in formal atau otodidak) yang akuntabel dan
transparan.
Dengan dikeluarkannya KKNI mengisyaraktakn kepada seluruh stakeholder pendidikan baik formal, non-formal maupun informal untuk mengacu kualitas lulusan sesuai dengan standar leaning outcomes setiap jenjang dalam KKNI. Adapun pengelompokkan kulifikasi sumber daya manusia indonesia menurur KKNI adalah sebagai berikut: Jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.
Secara umum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI),
terdiri atas 9 (sembilan) jenjang atau level. Adapun keterkaitan antara latar
pendidikan seseorang dengan jenjang bisa dilihat dalam gambar di bawah
ini:
Selengkapnya Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
(Sumber: inti sari PP No 8 tahun 2012)